- Hits: 3535
BPP dan Koordinasi Pembangunan Kawasan Perbatasan

Bintan - (25/10) Pembangunan kawasan perbatasan telah didukung di dalam Nawa Cita ke tiga Presiden Republik Indonesia dengan menekankan kebijakan asimetris untuk membangun kawasan perbatasan. Asimetris berarti memberikan perlakuan yang khusus dan berbeda dari daerah lain yang bukan merupakan kawasan perbatasan. Implementasi kebijakan asimetris seharusnya mulai dari tahap perencanaan, implementasi pembangunan dan evaluasi pembangunan. Namun saat ini beberapa daerah di kawasan perbatasan belum merasakan adanya asimetris dalam pembangunan kawasan perbatasan. Mekanisme perencanaan pembangunan di Indonesia mengedepankan Musyawarah Pembangunan dari tingkat regional (desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi) hingga tingkat nasional. Daerah khususnya kawasan perbatasan merasakan tidak adanya perlakuan khusus untuk perencanaan di kawasan perbatasan. Pendekatan yang digunakan dalam perencanaan sama, yaitu semua usulan dibawa dari tingkat desa hingga tingkat provinsi untuk kemudian masuk dalam pembahasan skala nasional. Pembahasan usulan dilakukan secara reguler kecuali pada tingkat nasional dengan memberikan desk khusus perbatasan di dalam Prioritas Nasional Daerah Perbatasan.